THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»2011, Jasa Raharja Aceh Bayar Klaim Rp 28.236.877.800


2011, Jasa Raharja Aceh Bayar Klaim Rp 28.236.877.800
Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal
Rabu, 25 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Selama tahun 2011, Jasa Raharja cabang Aceh telah membayar klaim sebesar Rp 28.236.877.800. Jumlah sebanyak itu untuk bayaran klaim setiap kecelakaan seluruh Aceh. Pemberian santunan itu berdasarkan UU peraturan keuangan negara RI no.36 dan 37 010/2018 tanggal 28 Februari 2008.

Kepala Jasa Raharja cabang Aceh, Patoni, mengatakan setiap masyarakat Aceh jika terjadi kecelakaan  berat bisa mengurus biaya santunan ke kantor Jasa Raharj Aceh atau cabang-cabangnya di seluruh kabupaten kota. Kecelakaan yang mendapat santunan seperti meninggal dunia mendapatkan Rp 25.000.000, cacat tetap Rp 25.000.000, biaya rawat Rp 10.000.000, dan penguburan mendapatkan Rp 2.000.000.

“Sementara untuk kecelakaan pesawat udara dan darat, meninggal dunia mendapatkan Rp 50.000.000, cacat tetap Rp 50.000.000, biaya rawat Rp 25.000.000, sementara untuk biaya penguburan tetap rp 2.000.000,” jelas Patoni, Rabu (25/1) di Banda Aceh.

Kepala Bidang Klaim Jasa Raharja Aceh, Rusman menjelaskan, untuk mendapatkan biaya santunan tersebut tentu masyarakat harus melengkapi berbagai administrasi. Untuk korban kecelakaan meninggal dunia harus melengkapi laporan kecelakaan dari polisi, foto copi KTP (bukti diri) ahli waris, surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari dokter, dokumen keahliwarisan, dan dokumen lain yang diperlukan.

“Untuk kecelakaan cacat tetap, cukup laoran kecelakaan kepolisian, foto copi KTP korban, surat keterangan dokter, dan asli kuitansi biaya rumah sakit,” ujar Rusman. []






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close