THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Feature»Temuan BPK RI Menunjukkan Aceh Lumbung Korupsi


Temuan BPK RI Menunjukkan Aceh Lumbung Korupsi
Firman Hidayat | The Globe Journal
Minggu, 11 Desember 2011 00:00 WIB
Apa-apaan ini, sebut Jamaluddin warga Banda Aceh di Helsinki Cafe ketika membaca selebaran yang dibagi-bagikan Solidaritas Anti Korupsi Aceh (SAKA) pada Jum’at (09/12) di Simpang Lima, Banda Aceh. “Wah, kok bisa banyak dugaan korupsi di Aceh,” kata dia sembari mengingatkan aparat penegak hukum baik Polisi atau KPK segera bertindak. 

Sementara teman-temannya yang lain menganggap banyak pemimpin yang sudah “rakus” uang dan jabatan hingga menghalalkan segala cara. Miris memang mendengar obrolan di warong kopi, bebas bak jalan tol. Orang leluasa berbicara apalagi kertas-kertas yang dibagikan SAKA itu sempat jadi bahan obrolan di sejumlah warung kopi di Simpang Lima. 

Tersirat dalam hati, apakah memang ada korupsi di Aceh ? Ataukah hanya dugaan saja, ataukah memang benar ada tapi disimpan dalam peti mati. Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani ternyata tidak tinggal diam untuk hal-hal ini. Ia bersama kawan-kawannya terus berjuang “membumihanguskan” korupsi di Aceh, mungkinkah ? 

Kepada The Globe Journal, Askhalani mengaku prihatin melihat sikap pemimpin Aceh yang membiarkan korupsi terus “beranak pinak”. Ngak dapat miliaran, jutaan pun jadi dibabat untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok. Mirisnya rakyat terus berteriak, berkoar-koar tuntut kesejahteraan, pembangunan dan kebijakan yang patut memberikan perlindungan aman, damai dan sejahtera. 

Temuan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2010 tidak main-main. Cukup kuat dan berlandaskan hukum, bukti-bukti juga terlampir akurat. Tunggu apalagi, kalau penegak hukum seperti polisi atau jaksa di Aceh tidak bertindak, maka GeRAK Aceh segera bertindak dengan membawa laporan kasus kerugian negara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ini adalah serentetan temuan-temuan BPK Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh T.A 2010 meliputi, Pembuatan Berita Acara Serah Terima Pertama pada Pelaksanaan Pekerjaan Rumah Dinas Bupati Aceh Barat Tidak Sesuai dengan Kondisi Riil di Lapangan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp619.041.954.

Kurang Setornya Pendapatan Kepada Pemerintah Aceh oleh Rumah Sakit Fakinah sebesar Rp1.563.474.310 juga menjadi sorotan BPK Aceh. Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja TA 2010 pada DPKKA sebesar Rp18.534.462.666. Tidak didasarkan Analisa dan Indikator yang jelas.
Pembayaran Gaji kepada Pegawai Rumah Sakit Jiwa yang mangkir dari tugas berpotensi menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp88.662.502. 

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik lebih diberikan sebesar Rp171.710.348. dan kurang diberikan sebesar Rp109.090.007. Serta pengadministrasian Laporan Pertanggungjawabannya belum tertib. 

Ada tiga Partai Politik yang lebih diberikan yaitu Partai Aceh, Demokrat dan Partai Golkar. Rincian Partai Politik yang menerima bantuan APBA T.A 2010 adalah Partai Aceh denan jumlah kursi 33 dan  jumlah suara sah pada Pemilu 2009 sebanyak 1.007.173 sehingga dana yang diterima berjumlah Rp777.214.406. Untuk Partai Aceh lebih dibayar senilai Rp129.241.293.

Kemudian Partai Demokrat dengan jumlah kursi 10 dan jumlah suara sah sebanyak 232.728 sehingga dana yang diterima sebesar Rp179.591.345. Untuk Partai Demokrat lebih dibayar hingga Rp29.863.854. Kemudian Partai Golkar dengan jumlah kursi 8 dan jumlah suara sah 142.411 sehingga jumlah dana yang diterima sebanyak Rp109.895.599. Untuk Partai Golkar juga lebih dibayar sebesar Rp12.605.200. 

Bantuan persuara dihitung Rp771,68 persuara. 

Temuan yang lain adalah Pajak Penghasilan atas Jasa Kontrsuksi pada Tujuh SKPA kurang dipungut senilai Rp363.033.715. Tujuh SKPA yang dimaksud adalah Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, Dinas Pendidikan, Dinas Pengairan dan Dinas Sosial.

Pelaksanaan atas Pekerjaan Penanganan Darurat (Bencana Alam) pada Dinas Pengairan Aceh tidak sesuai ketentuan. 

Realisasi Belanja Hibah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Club Sepakbola Tidak Dipungut PPh Pasal 21 Minimal sebesar Rp863.763.880. Rinciannya Persiraja Banda Aceh dibantu Rp4,3 miliar tapi pajak tidak dipungut sebesar Rp307.948.979.

Untuk Club PSLS Lhokseumawe dibantu Rp1,6 miliar dan pajak yang tidak dipungut sebesar Rp45.841.833. Kemudian Club PSSB Bireuen menerima bantuan sebesar Rp4,3 miliar, sedankan pajak yang tidak dipungut sebesar Rp288.808.094. Berikutnya PSAP Sigli pada tahun 2010 menerima bantuan pemerintah sebesar Rp4,3 miliar dan pajak yang tidak dipungut sebesar Rp221.164.979.

Itu adalah serangkaian temuan BPK RI Perwakilan Aceh yang sekiranya perlu ditelusuri atau ditindak-lanjuti. Tentunya masih banyak lagi temuan BPK RI perwakilan Aceh, hampir 1.000 halaman dokumen “dosa-dosa” Pemerintah Aceh dalam menggogoroti uang rakyat. 

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani lagi-lagi memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum agar serius melihat berbagai masalah atau temuan yang berpotensi adanya kerugian negara yang digunakan pemerintah terhadap uang rakyat. 

Catatan GeRAK Aceh justru menyebutkan pada tahun 2010 kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Aceh berjumlah 172 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun. Kemudian tahun 2011 tercatat ada 122 kasus korupsi dengan indikasi kerugian negara hingga Rp1,7 triliun. Jika ditotalkan tahun 2010-2011 bisa mencapai Rp3,5 triliun. Hal ini menujukkan bahwa kasus korupsi di Aceh tumbuh bak jamur dimusim hujan. Semoga tidak. 







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close