THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Feature»Sebuah Cerita Tentang Sampah


Sebuah Cerita Tentang Sampah
Chairul Sya'ban | The Globe Journal
Senin, 30 Januari 2012 00:00 WIB
"Aroma bau busuk dan lalat dari TPA sangat menganggu akitivitas para warga di sekitar lokasi, baunya mencapai hingga radius tiga kilometer".
 
Paradigma pengelolaan sampah, kumpul — angkut — buang, sudah harus ditinggalkan menurut UU Pengelolaan sampah yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2008. Seiring pertambahan penduduk dan perubahan gaya hidup, paradigma pengelolaan sampah tersebut memberikan ancaman serius pada kualitas lingkungan dan kehidupan manusia sendiri. Paradigma pengelolaan sampah melalui upaya mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle) yang terkenal dengan sebutan 3R, diyakini bersama sebagai jalan keluar untuk mengatasi problem sampah, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat internasional.

Setelah lebih dari dua tahun sejak diterbitkannya UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah tersebut, penerapannya masih belum efektif. Belum adanya Peraturan Pemerintah seperti yang diamanatkan oleh UU pengelolaan sampah menjadi salah satu alasan belum efektifnya penerapan regulasi tersebut. Di Aceh Utara khususnya, Anggaran pengangkutan sampah yang harus dikeluarkan oleh Pemkab setiap tahunnya terus meningkat seiring pertambahan volume sampah tersebut.

Perlu upaya yang lebih serius dalam pengelolaan sampah, terutama di Aceh Utara, yang memiliki keterbatasan lahan dan anggaran. Pelimpahan tanggung jawab pengelolaan pada masyarakat sebagai end user tidaklah cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Integrasi penerapan 3R dari hulu sampai hilir dari produksi sampah harus segera dibangun untuk menghentikan “bom waktu” dalam pengelolaan sampah yang suatu saat akan segera meledak jika dibiarkan seperti sekarang ini. Kesadaran bersama (bukan hanya dibebankan pada masyarakat) dan kerjasama antar pihak perlu dibangun melalui berbagai saluran atau cara yang bisa dilakukan.

Berbicara hulu, produsen sampah tidak bisa dilepaskan dari sektor swasta yang menghasilkan berbagai barang dengan menggunakan kemasan yang tidak ramah lingkungan terutama plastik. Belum lagi penggunaan tas plastik yang lebih praktis dan mewah dibandingkan harus membawa tas sendiri. Misalnya, Pada tahun 2009 lalu, salah satu produsen mie instan yang terkenal telah menjual lebih dari 11 milliar bungkus. Jika ditambah dengan produk yang menggunakan kemasan plastik lainnya bisa dibayangkan berapa ton sampah yang terpaksa dihasilkan masyarakat karena mengkonsumsi produk tersebut.

Produsen wajib mengelola kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Pengelolaan kemasan tidak hanya melakukan pelatihan kepada masyarakat untuk memanfaatkan bekas kemasan menjadi kerajinan tangan seperti yang selama ini dilakukan oleh beberapa perusahaan. Sesuai dengan prinsip 3R bahwa mengurangi (reduce) diletakkan pada bagian pertama bukan terakhir, sehingga mengganti kemasan atau tas plastik dengan material ramah lingkungan menjadi upaya pertama yang harus dilakukan oleh perusahaan tersebut. Upaya pembuatan kerajinan tangan melalui sampah plastik yang disponsori perusahaan tertentu, dikhawatirkan hanya memindahkan permasalahan sampah saja, karena setelah barang tersebut tidak digunakan maka akan menjadi sampah lagi yang sulit terurai.

Penerapan pajak sampah bagi produsen yang menghasilkan sampah yang sulit terurai dan berbahaya di beberapa negara maju telah diterapkan. Di Jepang produsen barang elektronik dikenakan pajak tambahan yang akan digunakan untuk memproses sampah yang nantinya dihasilkan. Pengelolaan pajak tersebut harus transparan dan alokasinya tepat untuk pengelolaan sampah. Penerapan di Indonesia akan beresiko jika instrumen pajak masih dianggap sebagai sumber pendapatan pemerintah.

Jika melihat terhadap permasalahan keberlanjutan di masyarakat, lebih banyak disebabkan faktor kebosanan dalam mengelola sampah yang membutuhkan energi lebih. Selain itu ketidaksinambungan di beberapa tempat juga disebabkan faktor tidak sepadannya nilai jual daur ulang dengan biaya operasional pengelolaan sampah. Intervensi pemerintah untuk menampung pupuk kompos guna keperluan taman kota dan pertanian mengalami permasalahan pada kesepakatan harga dan kontinuitas produksi. Seharusnya pemerintah dapat membeli harga kompos yang lebih mahal sebagai bentuk insentif bagi masyarakat yang telah mengelola sampahnya. Sayangnya prinsip ekonomis penggunaan anggaran pembelian pupuk lebih memilih pupuk kandang yang harganya jauh lebih murah.

Dalam UU 18 pengelolaan sampah mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi kegiatan dan pemasaran kegiatan daur ulang yang dilakukan oleh masyarakat. Jika kewajiban tersebut dapat terselenggaran dengan baik maka kontinuitas pengelolaan sampah 3R di masyarakat dapat berlangsung. Sosialisasi dan demonstrasi proyek tidaklah cukup untuk membangun kesadaran dan mengubah perilaku manusia bersama dalam mengelola sampah. Dukungan fasilitas dan pemasaran harus juga dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin keberlanjutannya. Faktor skala juga harus diperbesar dalam lingkup kota dan dilakukan serempak untuk menjadikan gerakan pengelolaan sampah 3R ini berhasil. Pemerintah dan dunia pendidikan harus menjadi tauladan bagi kota untuk mewujudkan gerakan tersebut. Sayangnya pemerintah sendiri belum mampu untuk melaksanakan pengelolaan sampah 3R di lingkungan kerjanya.

Bagaimana pemerintah bisa mengajak masyarakatnya untuk berubah, jika mereka sendiri tidak memulainya. Dunia pendidikan sebagai sumber pengetahuan yang konon menjadi dasar membangun kesadaran juga belum memberikan contoh pengelolaan sampah 3R yang menyeluruh. Jika dalam satu tahun terakhir banyak terlihat tempat pemisahan sampah dan tempat pengomposan di beberapa kantor pemerintah dan sekolah, itu lebih disebabkan karena menjadi salah satu kriteria penilaian dalam Adipura. Sayangnya jika kita lihat isi tempat sampahnya masih bercampur. Kalau pun sudah dipisah dengan benar, kemudian oleh petugas pengangkut sampah dijadikan satu lagi untuk dibawa ke TPS atau TPA.

Media cetak, online dan elektronik juga harus memiliki peran besar dalam mendistribusikan informasi kepada semua pihak tentang kisah sukses dan upaya-upaya yang seharusnya dilakukan oleh masing-masing pihak. Pesan yang disampaikan oleh media umumnya lebih cepat mendapatkan respon dan memiliki jangkauan yang luas. Kesinambungan informasi juga perlu dilakukan sebagai bagian monitoring dan evaluasi sekaligus menjadi motivator bagi berbagai pihak dalam pengelolaan sampah. Perlu duduk bersama antar pihak baik pemerintah, Swasta, LSM, Masyarakat, dan Perguruan Tinggi untuk menyusun (tidak hanya berdiskusi) rencana aksi yang menyeleruh dalam pengelolaan sampah. Hal ini semata-mata ditujukan untuk mengatasi bom waktu sampah yang siap meledak jika tidak segera ditangani.

Karena itu, pembuangan sampah merupakan salah satu masalah yang sedang dihadapi oleh setiap kota di semua negara di dunia. Timbunan sampah yang terus meningkat seiring dengan bertambahnya populasi penduduk adalah suatu hal yang harus ditangani secara serius khususnya Pemda Setempat. Tak hanya itu, sampah juga menjadi masalah karena mengotori dan mengganggu keindahan alam serta kenyamanan pemukiman penduduk setempat, dan karena ditimbulkan oleh kegiatan manusia akibatnya sampah akan selalu muncul dalam keseharian hidup manusia. Sampah memang wajar ada dalam kehidupan kita sehari-hari. Ketidakwajaran terjadi ketika volume sampah berada di atas batas toleransi, terlebih pada tempat-tempat umum.

Secara umum, sampah didefinisikan sebagai segala macam buangan yang dihasilkan dari aktivitas manusia atau hewan yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Sampah terbagi atas tiga kategori umum yaitu sampah perkotaan, sampah industri dan sampah berbahaya. Pengelolaan teknis sampah perkotaan dari berbagai sumber penghasilnya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pengelolaan sampah di TPA pada umumnya ada dua jenis yaitu Sanitary Landfill (sampah yang dibuang dikelilingi dan ditutup dengan material yang kedap air) dan Open Dumping (sampah yang dibuang dibiarkan begitu saja terpapar di atas tanah). Di Indonesia, kebanyakan TPA dibangun berdasarkan perpaduan antara kedua jenis tersebut. Pada awalnya sampah dikelola secara open dumping untuk suatu periode waktu tertentu, baru kemudian dilanjutkan dengan landfilling. Ada juga yang terjadi sebaliknya, TPA yang pada awalnya direncanakan akan dioperasikan secara sanitary landfill, namun karena adanya keterbatasan dari pengelola maka sampah tersebut hanya ditimbun begitu saja tanpa perlakuan sedikitpun.

Terlepas dari bagaimana sampah tersebut dikelola, keberadaan TPA yang tidak sesuai standar akan memberikan masukan yang berarti terhadap degradasi lingkungan sekitarnya. Materi pencemar yang biasanya terbentuk atau hadir (turunan sampah) di lingkungan sekitar TPA yaitu air lindi (leachate), gas landfill, sampah yang terbawa angin, dan organisme hidup seperti tikus, cacing, dan serangga (yang merupakan vektor pembawa penyakit).

Mari kita lihat lokasi TPA yang bertempat di Gampong Teupin Keube, Lhoksukon, Aceh Utara. Di lokasi itu, sejumlah nara sumber mengatakan, bahwa puluhan kubik sampah tiap harinya masuk ke TPA, ternyata sama sekali tak diolah atau di daur ulang oleh dinas terkait untuk menjadi hasil yang bermanfaat bagi masyarakat. Alhasil, akibat tak adanya proses daur ulang itu, bisa-bisa dengan tak terduga sampah yang menggunung mengakibatkan berbagai macam penyakit akan menyebar pada masyarakat yang jaraknya berdekatan dengan lokasi TPA.

Berdasarkan hasil pantauan media ini di lokasi, beberapa unit mobil pengangkut sampah saat itu terus berdatangan dari seluruh kawasan yang bernaung di Kabupaten Aceh Utara. Dan, sampah yang diangkut setiap harinya pun tak tanggung-tanggung banyaknya. Dilokasi TPA, sejumlah pemulung telah menunggu pembongkaran sampah dari mobil pengangkut yang selesai dikutip dari seluruh kawasan di Aceh Utara. Kebanyakan, pada sampah itu terdapat sampah plastic dan sampah dari sejumlah Rumah Sakit yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Utara. karena itu, kondisi sampah yang telah dikerumuni lalat dan belatung kian mengeluarkan aroma bau busuk yang jaraknya tercium hingga radius kiloanmeter. Sementara pengawas lapangan TPA (identitas enggan disebut) yang didampingi oleh sejumlah pekerja, saat ditemui media ini mengatakan, lokasi TPA di kawasan itu sudah berjalan selama satu tahun lamanya. Namun, sampai saat ini belum ada kebijakan dari Dinas terkait untuk mendaur ulang hasil sampah itu atau mengolahnya.

Sebelumnya, TPA berlokasi di kawasan Alue Liem, Kandang, Kota Lhokseumawe. Namun, akibat lokasi telah kepenuhan dengan tumpukan sampah, maka dinas terkait mengambil sikap untuk memindahkan TPA ke lokasi yang baru bertempat di Gampong Teupin Keube, Aceh Utara. oleh karena itu, lahan penimbunan sampah tersebut juga harus dibekali dengan perlengkapan tertentu supaya operasi penimbunan sampah dapat dilakukan dalam musim hujan sekalipun. Kebanyakan pengoperasian TPA tidak memperhatikan faktor ini. Akibatnya lahan penimbunan sampah tidak dapat dioperasikan secara maksimal, bahkan timbunan sampah dapat menyebabkan bencana.
 






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close