THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Feature»Pahlawan Pemberontak Pengkhianat Orangutan Terakhir Aceh


Pahlawan Pemberontak Pengkhianat Orangutan Terakhir Aceh
Kathy Marks
Kamis, 02 Februari 2012 00:00 WIB
Ketika salah satu mantan pemimpin GAM Irwandi Yusuf menjadi gubernur provinsi Aceh, Indonesia, ia menyampaikan sebuah "visi hijau" untuk Aceh, sebuah wilayah yang telah dilanda perang puluhan tahun. Hutan lebat Aceh yang masih relatif murni tidak akan dikorbankannya untuk keuntungan jangka pendek, janji Irwandi. Membuktikan ucapannya, Ia bahkan mengejar para pembalak liar sambil menyupiri mobil jeep-nya sendiri.

Tapi, lima tahun kemudian Irwandi telah mengecewakan para pendukungnya dengan mengesahkan kegiatan perusakan hutan rawa gambut, tempat perlindungan terakhir dari Orangutan Sumatera yang sangat langka. Tindakannya ini bahkan melanggar moratorium yang dicanangkan Presiden SBY — sebuah bagian dari kesepakatan internasional untuk menyelamatkan hutan Indonesia - serta melanggar peraturan yang melindungi kawasan konservasi Rawa Tripa.

Tiga perempat dari hutan RawaTripa telah digantikan oleh perkebunan kelapa sawit. Ahli lingkungan memperingatkan bahwa habitat terpadat yang tersisa bagi Orangutan Sumatera orangutan - sangat penting untuk diselamatkan bagi kelangsungan kehidupan satwa tersebut.

Permintaan global untuk kelapa sawit menjadi kambing hitam atas rusaknya hutan dalam jumlah yang luas oleh dua produsen utama, Indonesia dan Malaysia yang menghancurkan hutan dataran rendah, di Sumatra dan Kalimantan, tempat tinggal terakhir Orangutan di planet ini. Pemberian izin baru untuk salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia, PT Kallista Alam, mengancam 4.000 hektar lahan gambut RawaTripa.

Alih lahan ini bisa menjadi preseden yang berbahaya, menurut Ian Singleton, seorang ahli yang menjalankan program konservasi Orangutan Sumatera. "Jika ini berjalan ke depan, hutan tidak ada yang aman," katanya.

Irwandi, 51 tahun, banyak diidolakan oleh orang Aceh. Ia adalah seorang mantan pemimpin GAM, yang berjuang untuk kemerdekaan Aceh dari Indonesia selama 30 tahun, dan berada dalam penjara di Banda Aceh, ketika provinsi itu hancur oleh gempa dan tsunami pada tahun 2004. Dinding penjara runtuh ketika tsunami menerjang. "Saya tidak melarikan diri dari penjara - itu (penjara-red) melarikan diri dari saya," katanya kemudian hari. Setelah berkelana di berbagai wilayah, ia membantu merundingkan perjanjian perdamaian yang memberi Aceh otonomi khusus dan ia pun menjadi gubernur pada tahun 2006.

Hanya 6.600 Orangutan Sumatera diyakini yang tersisa di alam, hampir 1.000 diantaranya berada di hutan Rawa Tripa. Perkebunan kelapa sawit, bersama dengan industri kayu dan kertas, merupakan ancaman terbesar bagi satwa tersebut.

Hutan rawa gambut terkenal dengan keanekaragaman hayati dan tempat tinggal belasan spesies langka yang terancam punah diantaranya termasuk Siamang Putih Tangan, Macan Dahan dan Penyu Raksasa. Hutan rawa “memegang” saham penyimpanan karbon yang sangat besar dimana karbon tersebut akan lepas jika pohon ditebang dan dibakar.

Di Aceh, penduduk setempat menyebut tanaman kelapa sawit sebagai "tanaman emas", tanaman penghasil rupiah yang bisa mengangkat mereka dari jurang kemiskinan. Di Rawa Tripa, konversi dari hutan gambut untuk tanaman monokultur menyebabkan masyarakat ditimpa kesulitan karena mereka tergantung pada sistem lahan gambut untuk minum air, ikan dan tanaman obat. Penduduk desa, yang menuduh perusahaan minyak sawit mengambil tanah mereka, telah mengajukan pengaduan pidana terhadap gubernur.

Gubernur Irwandi - yang tindakannya dikaitkan oleh beberapa pengamat sebagai persiapan kampanye untuk dipilih kembali periode ke depan - juga sedang digugat oleh WALHI Aceh, sebuah lembaga lingkungan hidup. "Kami benar-benar kecewa dengan gubernur kami," kata Muhammad Nizar, Kepala Divisi Kampanye kelompok tersebut. "Sepertinya dia mencoba untuk mendapatkan citra yang baik di Indonesia dan luar negeri, tetapi ia tidak benar-benar peduli hutan."

Moratorium selama dua tahun untuk izin baru penebangan hutan atau mengkonversi hutan primer dan lahan gambut ditandatangani Mei lalu oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai bagian dari kesepakatan $ 1 miliar (637m euro) dengan Norwegia dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca. Indonesia adalah salah satu penghasil emisi terbesar karbon dunia, terutama karena deforestasi merajalela.

Tetapi bahkan tanpa moratorium, Rawa Tripa, habitat utama Orangutan dimana sumber makanan buah-buahan berlimpah, harus mendapat perlindungan hukum karena berada dalam kawasan konservasi yang dikenal sebagai Kawasan Ekosistem Leuser. Sebuah kawasan hutan hujan tropis yang luas,  tempat terakhir di bumi di mana gajah, badak, harimau dan orang utan ditemukan di satu tempat.

Ian Singleton mengatakan citra satelit menunjukkan bahwa Kallista Alam telah melakukan penebangan dan pengeringan hutan gambut sejak tahun 2010, jauh sebelum izin diberikan. Ia menyatakan bahwa perusahaan juga telah membakar hutan secara ilegal — langsung dilihat oleh The Independent pada bulan Juni 2009 di perkebunan Kallista - untuk membersihkan lahan hutan di Tripa, daerah yang ditetapkan sebagai prioritas situs konservasi di bawah program United Nations Great Ape Survival Plan.
 

Ahli lingkungan mengatakan orang utan berada di bawah tekanan yang kuat karena habitat dan sumber makanannya menyusut. Hewan-hewan ini nyasar ke bidang di tepi hutan untuk mencari makan di pohon buah-buahan dan ditembak oleh petani, terkadang menangkap bayi mereka dan menjual bayi mereka sebagai hewan peliharaan. Ada juga klaim orang utan yang ditemukan di hutan saat pembersihan dibantai secara sistematis.

Kontroversi di Aceh ini memalukan bagi Presiden Yudhoyono, yang menekankan dalam sebuah konferensi internasional di Jakarta September lalu perlu untuk "melakukan apa yang dikatakan ... bukan hanya bicara-bicara" dalam kaitannya untuk melindungi hutan Indonesia.

Seorang juru bicara untuk Irwandi mengatakan bahwa prosedur yang benar dilakukan dalam pemberian izin untuk Kallista Alam. Namun, Departemen Kehutanan Indonesia mengatakan bahwa jika berada di dalam konsesi baru lahan gambut, itu berarti melanggar moratorium. Sejauh ini Kallista Alam tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar.

[MNA-http://www.independent.co.uk/environment/nature/rebel-hero-]







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close