Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) telah disyahkan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 September 2011. Peraturan ini merupakan pedoman perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penurunan emisi gas rumah kaca.
Perpres No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) untuk memenuhi komitmen pemerintah RI dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri atau mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020.
Gas rumah kaca (GRK) adalah gas-gas pada atmosfer yang teremisi secara alami maupun antropogenik, menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah dan menyebabkan efek rumah kaca. GRK terdiri dari atas karbondioaksida (CO2), metana (CH4), nitrogen oksida (N2O), dan tiga gas-gas industri yang mengandung fluor (HFC, PFC, dan SF6).
Efek dari GRK akan meningkatkan suhu permukaan bumi yang menyebabkan pemanasan global. Kondisi itu akhirnya mengakibatkan perubahan iklim yang sangat ekstrem di bumi.
Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca merupakan dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional.
Di Provinsi Aceh proyek penurunan emisi gas rumah kaca ini juga akan terlaksana sebagaimana di provinsi lain secara nasional. Namun sayangnya, untuk proyek di Kementrian Perhubungan, Provinsi Aceh tidak mendapat jatah program pengurangan emisi Gas Rumah Kaca.
Ini proyeknya, di Kementrian PU pada periode 2010-2014 rencana aksi di Aceh dilakukan kegiatan, perbaikan jaringan irigasi dan pemeliharaan irigasi, tersedianya sistem pengelolaan air limbah skala setempat, peningkatan kapasitas jalan nasional, meningkatnya pengelolaan TPA di 9 lokasi di Aceh dan meningkatkan program pengelolaan sampah program 3R.
Kemudian di Kementerian Pertanian periode 2010-2020, rencana aksi di Aceh meliputi, pengunaan teknologi untuk melindungi tanaman pangan akibat dampak perubahan iklim, pemanfaatan pupuk organik dan biopestisida, terlaksananya areal perkebunan kepala sawit, kakao, pengembangan biogas asal ternak bersama masyarakat, penelitian sumber daya lahan termasuk lahan gambut, rehabilitasi, reklamasi lahan gambut terlantar.
Kementerian Kehutanan juga ada proyek RAN GRK di Aceh yang meliputi, terbentuknya kesatuan pengelolaan hutan, peningkatan produksi hasil hutan bukan kayu, penataan batas kawasan hutan, rehabilitasi hutan pada Daerah Aliran Sungai (DAS), pengelolaan lahan kritis pada DAS, pembuatan hutan kota, rehabilitasi hutan manggrove atau hutan pantai, pengelolaan hutan masyarakat atau hutan desa, pengelolaan ekosistem esensial sebagai peyangga kehidupan, pencadangan areal hutan industri dan hutan tanaman rakyat.
Selanjutnya di Kementerian ESDM meliputi proyek, manajemen energi pada perusahaan, program kemitraan bersama masyarakat, implementasi teknologi hemat energi pada peralatan rumah tangga, terlaksananya pembangkit listrik mikro hydro, mini hydro, tenaga surya, tenaga bayu, tenaga biomasa dan Desa Mandiri Energi.
Kemudian terlaksananya pembuatan unit biogas, dan terbangunnya unit biogas, meningkatkan penggunaan gas yang dipakai oleh rumah tangga dan penanaman pohon pada lahan.
Proyek atau kegiatan pada Kementerian Perindustrian untuk Aceh meliputi, tersusunya pedoman penggunaan biomas dan teknologi lain pada industri semen di Aceh dan terbentuknya sistem manajemen di perusahaan industri semen. [003]