Banda Aceh — Sebenarnya berapa banyak sih jumlah tahanan dan narapidana wanita dan anak yang terdapat di Bumi Serambi Mekah ini? Pertanyaan ini menggelitik sebab rasa-rasanya menjadi aneh jika wanita dan anak melakukan kejahatan di Negeri Syariat ini. Apalagi jika kejahatan tersebut berbuah vonis panjang dari lembaga pengadilan.
The Globe Journal berusaha menelusuri data dan fakta ini dengan menjumpai pejabat berwenang. Setelah melalui lika-liku birokrasi yang menjemukan, akhirnya bertemulah dengan Kepala Bidang (Kabid) Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika, Muhammad Tavip, S.H, M.H, Kamis (11/8) di ruang kerjanya.
Ia pun menjelaskan. Ternyata ada 110 orang napi anak dan 163 orang napi wanita dengan berbagai kasus berbeda seperti pencurian dan narkotika. Kaum yang seharusnya mendapat perlindungan ini tersebar di 20 Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
"Para napi (masyarakat binaan-red) anak dan napi wanita itu tersebar di 20 LP/Rutan yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Lapas (UPT-PAS) tersebut antara lain: Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, Kutacane, Langsa, Kuala Simpang, Jantho, Sigli, Takengon, Sabang, Tapak Tuan, Bireuen, Lhoknga (Aceh Besar), Blang Keujeren, Calang, Lhoksukon, Idi, Kota Bakti, Sinabang dan Singkil," jelasnya.
Wow, tidak tahu apakah ini bisa dikatakan sebagai jumlah yang besar, kecil atau sedang karena angka-angka ini bersifat relatif. Harus dibuat perbandingan dengan daerah lain untuk tahu bagaimana jumlah ini. Ada hal lain yang ternyata mengejutkan.
“Hingga saat ini memang belum ada lapas/rutan khusus untuk anak dan wanita, meskipun sudah dijajaki atau diwacanakan Rutan di Lhok Nga menjadi lapas anak, lapas wanita kita usulkan di Sigli sedangkan Langsa kita ajukan menjadi lapas narkotika. Bekerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi dan BNP di Kabupaten/Kota,”ucapnya.
Dari 3850 orang penghuni lapas sekitar 55% (2111 orang) tersangkut kasus narkotika, katanya lagi.
Muhammad Tavip menjelaskan program kerja yang saat ini sedang dijajaki oleh pihaknya. " MoU dengan Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry, untuk melakukan penelitian dan konseling terhadap masyarakat binaan tahun 2010 di Lapas Banda Aceh, kerjasama dengan Komisi Penanggulangan AIDS dan Dinas Kesehatan tentang bagaimana sosialisasi dan penambahan para medis di poliklinik yang terdapat di lapas atau diupayakan dokter Puskesmas di sekitar lapas bisa dilibatkan,”terangnya.
Sebuah upaya yang menarik apalagi jika benar-benar bisa diterapkan di setiap LP dan rutan di Aceh. Penempatan tenaga medis adalah salah satu solusi menghadirkan tenaga medis yang standby di poliklinik Lapas. Dinas Pendidikan juga diminta bantuan dalam hal melakukan pendidikan paket A,B dan C kepada narapidana. Kerjasama dengan Kementerian Agama dalam hal pencerahan/pembinaan agama kita jadikan prioritas unggulan.
Ada lagi rencana yang menarik, rencana memakai skil para penghuni LP dan Rutan. Kedepan akan diupayakan agar para pengusaha bisa memakai tenaga skil dari lapas seperti keahlian perabot, las, montir. Ilmu yang selama ini diperoleh dari Balai Latihan Kerja (BLK). Jika hal ini bisa dilaksanakan maka ongkos kerja pasti lebih murah. Sayangnya selama ini hasil karya narapidana dipandang sebelah mata. Saat peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus pemberian remisi menjadi agenda tetap bagi para tahanan. Juga pihaknya selalu membuat pameran dalam acara tersebut
“Tapi pertanyaannya, siapa yang nengok? Seharusnya pemerintah membuat stand khusus untuk Lapas misalnya saat ada kegiatan pameran pembangunan," harap Muhammad Tavip.
Kondisi Lapas sebenarnya sama seperti kehidupan di tengah masyarakat, bagai miniatur atau kampung kecil. Bagaimana kebutuhan masyarakat di luar, di Lapas juga sama. Masyarakat binaan didalamnya perlu banyak aktivitas agar tidak ada keributan. “Mereka ribut kan karena tidak ada aktivitas,”ucapnya. Stigma negatif atas orang narapidana juga membuat pembinaan di lapas tidak efektif, sebab sekembalinya mereka ditengah masyarakat mereka terkucilkan.
Terakhi ada baiknya kita baca kembali 10 konsep Pemasyarakatan yaitu : " Pertama Ayomi dan Berikan Bekal Hidup, kedua Penjatuhan Pidana Bukan Tindakan Balas Dendam Negara, ketiga Berikan Bimbingan Bukan Penyiksaan Supaya Mereka Bertobat, keempat Negara Tidak Berhak Membuat Mereka Lebih Buruk Atau Jahat, kelima Selama kehilangan Kemerdekaan Bergerak, Harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat keenam Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan yang di Masyarakat dan menunjang usaha peningkatan produksi, Ketujuh Bimbingan dan Didikan harus berdasarkan Pancasila, Kedelapan Sebagai Orang-orang yang Tersesat Adalah Manusia dan Mereka Harus Diperlakukan Sebagai Manusia, Sembilan Hanya dijatuhi Pidana hilang Kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya, Sepuluh disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, kolektif, dan edukatif dalam sistem pemasyarakatan (sumber : 10 Prinsip Pemasyarakatan, hasil penelitian Dr.Sahardjo tahun 1964).
Redaksi: Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25