SerambiFeatureDititipi Ganja Asal Aceh, Husin Akhirnya Lolos dari Tiang Gantungan
Dititipi Ganja Asal Aceh, Husin Akhirnya Lolos dari Tiang Gantungan
Senin, 29 Agustus 2011 00:00 WIB
Husin Sitorus merasa hidupnya segera berakhir ketika Mahkamah Tinggi Syah Alam Malaysia menjatuhkan hukuman gantung pada 2008 lalu. Dia dituduh memasukkan ganja ke negeri jiran tersebut. Namun, perjuangannya mencari keadilan membuahkan hasil manis. Empat hari lalu (25/8) Mahkamah Rayuan Malaysia membebaskannya.
Husin Sitorus, 62, tak henti-hentinya mengucap syukur. Kisah hidupnya yang nyaris berakhir di tiang gantungan kini seperti tersambung kembali. Tanpa diduga sebelumnya, dia kini bisa berkumpul kembali bersama keluarga di kampung halaman.
Pengalaman berharga itulah yang dia sampaikan kepada siapa saja yang berkunjung ke rumahnya di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, seharian kemarin (28/8). Ya, sejak pulang sehari sebelumnya, rumah Husin tak pernah sepi dari tamu. Baik itu anggota keluarga maupun tetangga dan teman-teman. Saking banyaknya tamu, sampai-sampai lantai rumah yang terbuat dari kayu itu jebol sepanjang tiga meter.
Husin pun berkisah. Jumat 22 Oktober 2004 merupakan awal dari sebuah petaka, yang mengharuskannya berpisah dengan istri dan sembilan anaknya. Kala itu, menjelang magrib, setelah berlayar 24 jam dari Pelabuhan Teluk Nibung, Kabupaten Batubara, Sumut, kapal kayu yang dinakhodainya bersandar di Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Husin tidak sendirian. Bersamanya, ada dua penumpang pria asal Aceh. ”Waktu itu, kan sudah dokat-dokat hari rayo (dekat hari raya, Red). Kalau tak silap (lupa, Red), sudah pertengahan puasa lah. Ada titipan barang milik Sidin dan seorang temannya, dari Teluk Nibung hendak dibawa ke Port Klang,” katanya kepada wartawan yang menemui di rumahnya, Jalan Tengar, Lingkungan IX, Desa Bogak, Tanjung Tiram, Batubara, kemarin.
Karena sendirian, Husin mengaku malas berangkat. Sebab, waktu itu kapal barang yang masuk Port Klang harus memakai ABK (anak buah kapal). Jadilah, dua laki-laki pemilik barang titipan itu ikut. ”Ongkosnyo lumayan, jadi awak berangkat jugo,” sambungnya.
Sampai di tujuan, seusai menambatkan kapal, Husin lantas turun dari kapal dan berjalan-jalan di sekitar dermaga. Tujuannya, mencari penumpang untuk dibawa pulang ke Indonesia, sambil menunggu orang yang dijanjikan menjemput barang titipan itu datang. Sementara, dua pria pemilik barang tersebut tak ikut turun.
”Sampai di Port Klang, saya tak tahu apa isi barang titipan itu. Lagi pula, tak mungkin juga barang titipan orang saya buka,” kata Husin sambil sibuk menerima kunjungan para tetangga.
Menjelang petang, pria yang ditinggal mati istrinya, Khadijah, 12 tahun lalu itu (kemudian menikah lagi dengan perempuan bernama sama dengan istri pertamanya), memutuskan berlayar kembali meninggalkan Port Klang. Keputusan itu diambil setelah dia tak mendapat seorang pun penumpang dari Port Klang. Bukan hanya itu. Orang yang dijanjikan hendak mengambil paket yang dikemas dalam belasan kardus bekas mi instan itu juga tak kunjung tiba.
Namun, baru beberapa saat berlayar, tiba-tiba dua speed boat milik Polis Diraja Malaysia mendekat. Mereka meminta kapalnya kembali merapat ke dermaga. Oleh polisi, ketiganya lantas ditahan delapan bulan.
Juli 2005, Husin dan dua pria asal Aceh itu dipindahkan ke Penjara Kajang, negara bagian Putra Jaya. Di tempat ini Husin sempat mendekam dua tahun hingga kemudian kembali dipindahkan ke Penjara Sungai Buluh, negara bagian Selangor. Di sini dia menghabiskan waktu lima tahun, hingga akhirnya keluar vonis bebas dari Mahkamah Rayuan Malaysia pada Kamis (25/8) lalu.
”Selasa 15 Juli 2008 adalah hari yang paling menakutkan selama hidup saya. Saya disidang di Mahkamah Syah Alam setelah empat tahun disekap di penjara. Saya dituduh melanggar prosedur keiimigrasian dan membawa ganja ke Malaysia,” ucap Husin.
Dia tidak terima dengan tuduhan tersebut. Sebab, Husin sama sekali tidak tahu bahwa barang kiriman itu berisi ganja. ”Tapi, saya akhirnya pasrah setelah dijatuhi hukuman gantung,” ungkap Husin yang kini lebih fasih berbicara bahasa Melayu, Malaysia.
Husin mengaku seperti habis harapan hidupnya. Hari-harinya di penjara selalu diisi dengan berdoa dan memohon keadilan dari Tuhan. Pada saat kritis seperti itu, dorongan moral dari rekan-rekan sesama tahanan dan sipir penjara, membuatnya merasa kuat menjalani sisa hidup. ”Ada kawan budak pegawai penjara (sipir-Red) menangis waktu saya cerita soal kasus ini. Dia juga menguatkan saya, agar yakin bahwa kebenaran akan terungkap,” kata Husin.
Doa Husin dan keluarga akhirnya terjawab. Menurut Yayat Hidayat (adik ipar Husin) dan Siti Aisyah (putrinya), setelah sekian lama melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Husin dari tiang gantungan, pihak Kemenlu, melalui KBRI di Malaysia menunjuk Sebastian Cha, pengacara Malaysia, bersama Rusli, asistennya, untuk mendampingi Husin mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Malaysia.
Kebetulan, kata Aisyah, Sebastian merasa tertarik menangani kasus yang menimpa Husin. Sebab, saat melihat proses persidangan, ada kesan Husin sengaja dikorbankan. Upaya itu membuahkan hasil. Husin dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Rayuan pada 25 Agustus lalu.
”Alhamdulilah, berkat pertolongan Tuan Sebastian dan kepedulian Bapak Presiden, Gubernur, Bupati, KBRI, dan semuanya, saya bisa bebas dari hukuman gantung. Saya tak tahu nak (harus, Red) berkata apa lagi. Saya cuma bisa berdoa agar budi baik semua pihak diberi balasan yang setimpal oleh Allah SWT,” cetus Husin.
Setelah dinyatakan bebas, Husin sempat diamankan dua malam oleh Imigrasi Malaysia di penampungan imigran, wilayah Sepang, sembari menunggu paspor dari KBRI di Kuala Lumpur.
Apa yang dilakukannya setelah bebas? Kakek lima cucu itu mengaku masih bingung. Sembari mengobati penyakit rematik yang dideritanya sejak setahun terakhir, Husin mengaku masih ingin mengobati rasa rindunya dengan mengunjungi keluarga dan sahabat-sahabatnya sesama pelaut. Namun, dia juga tak mau menutup kemungkinan untuk kembali melaut suatu saat nanti, jika kondisinya memungkinkan.
Husin ditangkap pada 22 Oktober 2004 setelah kapal tongkang yang dinakhodainya kedapatan membawa 147 kg ganja yang dikemas delapan dus mi instan. Pada 25 Agustus 2008, oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam Malaysia, Husin divonis hukum gantung sampai mati pada 2009 lalu. Namun, pada 25 Agustus 2011, majelis hakim di Mahkamah Rayuan (Banding) Malaysia membebaskan Husin karena tuduhan jaksa yang menyebutkan ganja tersebut milik Husin, meragukan. Husin dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.(MNA-JPNN)