
Wah, Samsons Nyari Vokalis Baru
Menteri Lingkungan Singapura : Asap Indonesia Bikin Warga Singapura Marah
Stocking Berbulu Laki Ini Cegah Pelecehan SeksualJakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ratusan kredit fiktif miliaran rupiah. Alhasil Dirut BPR Nature Primadana Capital, Cibinong, Bogor, Adil Hutagalung dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Seperti dilansir website MA, Rabu (26/9/2012), kasus ini bermula saat Adil menjabat Dirut sejak 29 Juni 2009. Di bawah kepemimpinannya, dia tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik dalam menilai proses pencairan kredit. Bekerja sama dengan bawahannya, dia mengucurkan ratusan kredit fiktif.
Hal ini baru diketahui Komisaris Rapat Umum Pemegang Saham pada 16 Agustus 2010. Atas kasus ini, Adil lalu dibawa ke meja hijau.
Pada 27 September 2011, JPU Kejari Cibinong menuntut hukuman 8 tahun penjara karena telah melakukan kejahatan perbankan.
"Terdapat kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebesar Rp 1.819.151.000 sehingga tidak sesuai dengan PBI No 8/19/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang kualitas Aktiva Produktif dan PPAP Bank Perkreditan Rakyat," demikian bunyi tuntutan JPU.
Namun pada 6 Oktober 2011, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong hanya menghukum Adil dengan hukuman 2 tahun penjara. Majelis hakim pun hanya menjerat Adil dengan pasal KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, bukan UU Perbankan.
Tidak terima, JPU pun banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Tetapi pada 27 Desember 2011, hakim tinggi malah menguatkan putusan PN Cibinong tersebut. JPU pun tidak patah arang dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut, MA mengabulkan kasasi JPU.
"Membatalkan putusan PT Bandung yang menguatkan putusan PN Cibinong," kata ketua majelis Artidjo Alkotsar.
Majeli kasasi yang beranggotakan Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni berkeyakinan Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindap pidana kejahatan perbankan. Sebagai direksi yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu perbankan secara berlanjut.
"Menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Apabila tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan 5 bulan," kata putusan yang diketok pada 26 Juni 2012 lalu. Dalam berkas kasasi tersebut tidak dijelaskan apakah Adil masih di BPR tersebut atau sudah keluar.
[006-detik]
Jum`at, 14 Juni 2013 23:34 WIBManuskrip Sebagai Integritas Dayah Tempo Dulu Di Aceh