THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Hukum»Alirkan Ratusan Kredit Fiktif, Dirut Bank Masuk Penjara


Alirkan Ratusan Kredit Fiktif, Dirut Bank Masuk Penjara
Rabu, 26 September 2012 16:40 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ratusan kredit fiktif miliaran rupiah. Alhasil Dirut BPR Nature Primadana Capital, Cibinong, Bogor, Adil Hutagalung dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Seperti dilansir website MA, Rabu (26/9/2012), kasus ini bermula saat Adil menjabat Dirut sejak 29 Juni 2009. Di bawah kepemimpinannya, dia tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik dalam menilai proses pencairan kredit. Bekerja sama dengan bawahannya, dia mengucurkan ratusan kredit fiktif.

Hal ini baru diketahui Komisaris Rapat Umum Pemegang Saham pada 16 Agustus 2010. Atas kasus ini, Adil lalu dibawa ke meja hijau.

Pada 27 September 2011, JPU Kejari Cibinong menuntut hukuman 8 tahun penjara karena telah melakukan kejahatan perbankan.

"Terdapat kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebesar Rp 1.819.151.000 sehingga tidak sesuai dengan PBI No 8/19/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang kualitas Aktiva Produktif dan PPAP Bank Perkreditan Rakyat," demikian bunyi tuntutan JPU.

Namun pada 6 Oktober 2011, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong hanya menghukum Adil dengan hukuman 2 tahun penjara. Majelis hakim pun hanya menjerat Adil dengan pasal KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, bukan UU Perbankan.

Tidak terima, JPU pun banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Tetapi pada 27 Desember 2011, hakim tinggi malah menguatkan putusan PN Cibinong tersebut. JPU pun tidak patah arang dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut, MA mengabulkan kasasi JPU.

"Membatalkan putusan PT Bandung yang menguatkan putusan PN Cibinong," kata ketua majelis Artidjo Alkotsar.

Majeli kasasi yang beranggotakan Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni berkeyakinan Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindap pidana kejahatan perbankan. Sebagai direksi yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu perbankan secara berlanjut.

"Menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Apabila tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan 5 bulan," kata putusan yang diketok pada 26 Juni 2012 lalu. Dalam berkas kasasi tersebut tidak dijelaskan apakah Adil masih di BPR tersebut atau sudah keluar.

[006-detik]






Twitter TGJ 3
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close